Lelang
Pemohon Lelang tergantung dari jenis lelangnya, (pidana penyidik, pajak pengadilan pajak)
Hak dan kewajiban pemohon lelang:
Kewajiban:
1 harus mengajukan permohonan tertulis, kepada Kantor Lelang, dilampiri bukti kewenangan atau berhak mengajukan permohonan, contoh panitera, bukti dasar untuk meminta lelang, contoh putusan pengadilan, dokumen kepemilikan dan keabsahan barang yg dilelang, seperti ht;
2 menentukan harga limit, pemohon yang meminta harga limit untuk ditetapkan oleh pejabat lelang, bila di bawah 5 miliar boleh dinilai sendiriN bila lebih oleh penilai independen; 3 mengumumkan barang yg dilelang;
4 Menentukan uang jaminan yg ditentukan bersama kantor lelang; Memberi kesempatan untuk melihat barang atau tanya jawab mengenai barang; 6 menyerahkan barang dan dokumen bila lelang berhasil;
7 penjualana tersebut tetap dikenakan pajak sejunkah 5 persent; 8 ikut mewujudkan perlindungan terhadap pembeli yang beritikat baik.
Hak:
1 meminta dicantumkan syarat-sayarat tertentu, contoh penentuan uang jaminan; 2 menerima hasil dari pelelangan;
3 mendapatkan salinan risalah lelang; (pemenang lelang hanya mendapat petikan risalah lelang) 4 menarik diri atau membatalkan lelang; (ada batasan menariknya)




